INFORMASI DAFTAR ULANG PPDB SMAN COLOMADU 2024

Diharapkan kehadiran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 yang dinyatakan diterima di SMAN Colomadu sesuai pengumuman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah/ PPDB Online dengan ketentuan :

 

A. Ketentuan Umum Daftar Ulang

1. Calon Peserta Didik diwajibkan Daftar Ulang ke Satuan Pendidikan SMAN Colomadu dengan didampingi Orang Tua/ Wali.

2. Berpakaian seragam SMP/ Sederajat dan bersepatu.
3. Menyerahkan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (sesuai yang diuplod CPD, pada saat pendaftaran online) https://shorturl.at/blnNC
4. Menyerahkan printout 1 (satu) lembar Bukti Pendaftaran yang sudah ditandatangai CPD dan orang tua/ Wali.
5. Membawa dan menunjukkan dokumen asli (semua data yang diupload)
6. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat
7. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP
8. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 Th sebelum tanggal pendaftaran PPDB

9. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sedrajat (Bagi yang memiliki)
10. Calon siswa dan orang tua/ wali siswa menandatangani 2 (dua) Surat Pernyataan bermaterai (materai disiapkan sendiri) https://shorturl.at/LXu2Q
11. Membawa 1 (satu) lembar Pas Foto (ukuran 3 x 4)

B. Ketentuan Khusus Daftar Ulang
1. Bagi Jalur Afirmasi :
a. Menyerahkan 1 (satu) lembar printout bukti siswa terdaftar pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (TDKS)
b. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Educational Management Islamic System (EMIS)
bagi calon peserta didik dari pondok pesantren
c. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala
Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat wilayah ATS yang bersangkutan (bagi
siswa ATS)
2. Bagi Jalur Perpindahan Orang Tua :
a. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau
perusahaan yang memperkerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar
kota/kabupaten
b. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah ybs dilampiri

surat keputusan/ Penugasan (Bagi anak Guru)
c. Menyerahkan FC 1 (satu) lembar Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan
orang tua.

C. Ketentuan Jadwal Daftar Ulang
1. Hari/Tanggal, waktu dan ruang daftar ulang terlampir : Dapat di download di https://shorturl.at/K6t9G
2. Warna Map daftar ulang:
a. Kuning : Jalur Zonasi
b. Merah : Jalur Prestasi
c. Hijau : Jalur Afirmasi
d. Biru : Perpindahan Orang Tua

D. Calon Peserta Didik dimohon untuk selalu update informasi terkait rangkain PPDB SMAN Colomadu melalui Instagram, Telegram, Join Group WA, dan website www.smancolomadu.sch.id

E. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan disampaikan resmi melalui pemberitahuan resmi dari sekolah

Demikian edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimaksih