UNESCO telah menetapkan batik sebagai warisan budaya pada tanggal 2 Oktober 2009. Peringatan Hari Batik Nasional juga tertuang dalam sebuah peraturan. Aturan pakai baju batik ini terdapat dalam Keppres No.33 Th. 2009 tentang penetapan Hari Batik Nasional, dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik.
Pemerintahpun memberikan instruksi agar masyarakat menggunakan batik setiap tanggal 2 Oktober. dan keluarga besar SMA Negeri Colomadu mengucapkan “Selamat Hari Batik Nasional 2021, Batik warisan budaya yang adiluhung semoga terus mendunia”.